Mengurus Denda Tilang Tidak Serumit yang dibayangkan

 

Tanggal 9 Januari kemarin, dalam perjalanan untuk memperpanjang SIM, aku kena tilang gara gara SIM  sudah kadaluarsa. Sebelumnya aku pikir dengan membuat blur tanggal lahir dan masa berlaku kartu bisa untuk mengelabui petugas, eh kenyataannya  mereka tau juga kalau SIM nya udah terlambat dengan berdasarkan nomor serinya.

Iseng-iseng aku tanya mereka kenapa bisa tahu, mereka menjawab: “Nomor SIM jika dimasukkan ke dalam situs simonliepolri akan ketahuan itu masih berlaku atau enggak. Jadi gak usah pakai acara tipu tipu segala biar gak malu sendiri”. Okay pak petugas, aku nurut aja biar lancar.

Ketika menuliskan di surat tilang, petugasnya bilang: “ Ini Mas ikut sidang atau biaya sidang dititipkan ke saya, jadi Mas gak perlu datang langsung ke Pengadilan andai Masnya sibuk?” sambil kedip mata, mungkin karena terkena banyak asap kendaraan. Okay, Karena aku belum pernah ikut sidang sama sekali maka aku milih opsi ini yang katanya nanti akan lebih murah (kata petugas).

Di surat tilangnya sudah di tuliskan aku sidang pada tanggal 19 Januari di Pengadilan Negeri pukul 08.00.

Dan pada hari yang ditentukan aku datang tepat jam 08.00 di Pengadilan Negeri, dan eh ternyata ada banyak banget orang yang bernasib sama denganku, muda tua, laki, perempuan semua tumpah ruah di pelataran Pengadilan Negeri.

Seperti yang telah diceritakan teman teman bahwa sidang tilang itu berlangsung cepat dan rombongan, tidak seperti sidang yang terlihat di TV yang begitu menyeramkan. Dan ternyata memang demikian adanya, melalui petugas resepsionis katanya mulai hari ini (Kamis, 19 Januari) urusan tilang menilang yang ikut sidang langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri sekalian mengambil barang buktinya (STNK, SIM). Dan kami beserta rombongan yang mirip rombongan pawai suatu partai ketika mau pemilu akhirnya ke Kejaksaan Negeri.

Setelah tanya sana sini dengan petugasnya, kami disuruh langsung menumpuk Surat Tilang dari Polisi (warna merah) di loket yang disediakan. Setelah itu kita dipanggil satu demi satu melalui pengeras suara berdasarkan urutan Surat Tilang yang telah dikumpulkan tadi (nama yang dipanggil berdasarkan nama di surat tilang, bukan nama yang tetera di STNK). Setelah dipanggil kita langsung menuju loket yang dijaga mbak mbak untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000, (tanpa kuitansi) untuk ditukar dengan barang bukti yang ditahan polisi. Abis bayar ya udah kami pulang.

As simple as that.

Total Biaya hari itu: Pertamax 20.000, Makan 15.000, Denda 50.000, parkir 2.000. Jumlah keseluruhan, Rp. 87.000,-. Masih dibawah 10.000.

Jadi poin pentingnya, kalau rumahnya deket dengan Pengadilan Negeri, mendingan ikutan sidang sendiri daripada nitip petugasnya. Kalau rumahnya jauh sampai keluar kota, hitung hitunglah biaya perjalanan bolak balik dan jajannya, kalau ternyata jatuhnya lebih mahal ya mendingan nitip.

Aku pernah ditilang di daerah Yogyakarta akibat dari melanggar lampu lalu lintas disekitar Gramedia, lampu hijaunya aku kira yang lurus, ternyata untuk yang ke kanan. Dan ya sudahlah aku pasrah aja wong emang salah kok.

Waktu itu dendanya kalau nitip petugas 100.000, kalau ikutan sidang mungkin sekitar 30.000 (kata petugas). Jauh lebih murah, kan ?Meskipun lebih murah aku ya emohlah ikutan sidang, wong biaya perjalanan dari rumah sampai ke jogja paling gak butuh 300.000 + 30.000 kok. Masing lebih untung banyak nitip lah.

Dan balada selanjutnya adalah membuat SIM Baru.

5 thoughts on “Mengurus Denda Tilang Tidak Serumit yang dibayangkan

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s