Sebelum guru mendapatkan sertifikasi, mereka harus mengikuti PLPG sebagai syarat mutlak bagi seorang pendidik untuk mendapatkannya. Dengan memiliki sertifikasi guru, maka mereka bisa mendapatkan hak mendapatkan tunjangan profesi sebesar gaji pokok. Besaran tunjangan masing masing guru akan berbeda, bergantung dengan pangkat dan golongannya.
Sebagai simulasi, Andaikan seorang guru memiliki golongan III A, dia akan bergaji pokok Rp. 2.300.000,-. Dengan begitu dia berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp. 2.300.00. Sehingga besaran gaji yang dia terima adalah Rp. 4.600.000.
Simulasi di atas berlaku untuk pegawai negeri. Sedangkan untuk guru yang berstatus Guru Tetap Yayasan dan Non PNS, besaran gaji yang diterima Rp. 1.500.000, flat. Jika guru yang besangkutan sudah lulus Inpassing (penyetaraan guru non pns sama seperti pns) dia akan mendapatkan gaji sesuai dengan golongan yang tertera di SK Inpassing.
Maka dari itu sekarang penampilan guru tidak sama seperti ketika Iwan Fals menggubah lagu Oemar Bakrie.
Untuk mendapatkan tunjangan tersebut guru harus mempunyai jumlah mengajar sebanyak minimum 24 jam per minggu. Andaikan guru yang bersangkutan tidak memenuhi jumlah jam tersebut maka tidak akan berhak mendapatkan tunjangan profesi. Maka dari itu sekarang banyak guru guru baik PNS maupun Non PNS yang mengajarnya dobel dengan sekolah yang lain agar terpenuhi 24 jam per minggu.
Guru guru tersebut bahkan rela tidak diberikan honor agar mendapatkan jam disekolah lain. Menyikut guru lain yang sudah lama disitu, dan bahkan tanpa malu menggunakan atasan sebagai tameng. Lebih gawatnya lagi, banyak yang menggunakan jam guru yang belum bersertifikasi untuk digunakan sendiri dengan namanya. Padahal dalam kenyataan guru tersebut tidak mengajar di kelas.
Istilahnya sama sama menguntungkan, guru yang sudah sertifikasi mendapatkan tunjangan dan guru yang belum sertifikasi akan mendapatkan cipratan dana dari guru yang menumpang.
Andaikan masih kurang juga, maka ada alternatif lain untuk menambahkah jumlah jam. Alternatif itu antara lain mereka diberikan tugas tambahan yang masih berkaitan dengan sekolah. Tugas itu antara lain, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, pembina ekstrakurikuler, pembina pramuka, wali kelas, tutor kejar paket, kepala laboratorium, kepala perpustakaan.
Dari semua tugas itu dapat digunakan untuk menambah jam yang kurang. Untuk tugas kepala sekolah mendapatkan jatah 18 jam, wakil kepala, kepala lab, kepala perpustakaan, tutor kejar paket mendapatkan 12 jam. Sedangkan sisa yang lain akan mendapatkan tambahan sebanyak 2 jam.
Tahun lalu, guru SD dan SMK yang memiliki mata pelajaran yang sama masih bisa valid, namun sekarang sedang melakukan pembersihan agar guru guru yang menambah jam diluar sekolah induk tidak mengampu dalam jenjang yang berbeda.
Untuk diketahui, tunjangan tersebut akan keluar 6 bulan sekali (atau suka sukanya pemerintah) andai lancar, bahkan ada juga yang hampir 2 tahun baru cair. Dia akan mendapatkan tunjangan 24 x gaji pokok.